KEPAHIANG (HUMAS) --- KUA Ujan Mas mengundang seluruh perangkat agama yang ada di Kecamatan Ujan Mas untuk mensosialisasikan tentang SE Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2022 Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
Selain hadir perangkat agama, kegiatan juga diikuti para penyuluh agama untuk ikut membantu dalam hal sosialisai tersebut. Kegiatan digelar di Aula KUA dibuka langsung oleh Kepala KUA Ombi Romli.
Dalam kesempatan itu, Ombi mengharapkan kepada pemuka agama untuk mendukung program Menag RI terkait surat edaran Menag tersebut.
‘’Sehingga dalam ibadah kita bisa saling hormat menghormati antar sesama. Karenanya perlu dukungan dari pemuka agama,’’ ungkapnya.
Tentu dia menekankan, program ini mensyiarkan agama melalui pengeras suara tanpa mengganngu keyamanan masyarakat. Mengingat banyaknya kegiatan yang dilakukan di tempat-tempat ibadah yang notabennya sangat membutuhkan pengeras suara.
‘’Pemanfaatan pengeras suara di setiap masjid/musholla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah-tengah masyarakat. Namun perlu ditertibkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla,’’ demikian Ombi.
Penulis : Nia Anggela