Kaur (Humas) --- Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, terutama dalam bidang administrasi nikah dan rujuk, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Seksi Bimas Islam melakukan Supervisi PNBP NR ke KUA Kecamatan se Kabupaten Kaur.
Pelaksanaan Supervisi dilaksanakan selama lima belas hari kerja, mulai 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2021.
Kakan Kemenag Kaur Mansyahri, SAg, MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri menyatakan, supervisi yang dilakukan Seksi Bimas Islam ke KUA sekabupaten Kaur dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pelayanan KUA kepada masyarakat.
“supervisi sebagai bentuk pengawasan yang telah dijalankan KUA dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terutama pada nikah dan rujuk dan pelayanan kepada masyakarat” ungkapnya.
Herli menambahkan, melalui supervisi tersebut Kemenag Kaur dalam hal ini Bimas Islam ingin memastikan pengelolaan administrasi nikah di KUA berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku atas biaya nikah dan pelayanan dimasa pandemic Covid 19.
“KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama, baik penilaian masyarakat terhadap pelayanan KUA maka berimbas baik juga terhadap Kementerian Agama” pungkasnya. (Puji)