Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/2- Dalam rangka untuk mensukseskan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rejang Lebong. Tim Audit dari Kemenag Rejang Lebong mengadakan Audit BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong pada hari kamis, 20 Februari 2014 pukul 10.00 WIB s.d selesai yang dilaksanakan di kantor BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala kantor kementerian agama Kabupaten rejang Lebong Drs. H. M. Naseh, M.Ed selaku penanggung jawab sebagai Tim Audit Syari’ah BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong mengatakan, bahwah Tim kami yang akan mengaudit BAZNAS Rejang Lebong berjumlah 7 orang yaitu Drs. Suhardihirol, M.Pd sebagai ketua, Tegu Ati, S.Ag, M,Pd sebagi sekretaris, Drs. A. Hafizuddin, M.HI sebagai anggota Tim Audit pendayagunaan/penyaluran, Drs. Kadar Najmiddin sebagai anggota Tim Audit organisasi, Abu Dzar, Lc, M.HI sebagai Tim Audit Syari’ah dan Venny Deslaweny sebagai anggota tim Audit Keuangan.
Kepala kemenag rejang lebong selaku penanggung jawab tim audit syari’ah mengatakan, bahwa acara ini sifatnya pembinaan dengan tujuan agar BAZNAS kabupaten rejang lebong ini semakin eksis. Dan juga dengan adanya audit ini kita menjadi tau apa saja yang perlu untuk diperbaiki.
Seperti masalah penyaluran dana BAZNAS ini kita sangat mengharapkan agar berpedoman dengan aturan yang sudah di dibuat, jangan sampai dalam penyalurannya tidak tepat sasaran. Karena apabila dalam penyaluran tidak sesuai dengan aturan maka dikemudian hari akan terjadi permasalahan yang tidak kita kehendaki.
Masalah keuangan agar dalam laporan atau pembukuannya harus sesuai juga dengan aturan yang sudah ada, laporannya harus rapi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam organisasi agar pengurus bekerja secara profesional, jaga kebersamaan, kekompakan dan bekerja keras untuk memajukan BAZNAS Kabupaten rejang lebong. Kita BAZNAS rejang lebong harus bangga karena di provinsi bengkulu ini kita adalah satu-satunya BAZNAS yang sudah mempunyai gedung sendiri.
Kepala kemenag juga mengharapkan, untuk meningkatkan daya guna zakat dan mengentaskan kemiskinan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat:
Pertama, lakukan pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, kedua sasaran diutamakan kepada bagaimana para Mustahig ( orang yang menerima zakat ) dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan berwirausaha sehingga mereka tidak menjadikan zakat sebagai gantungan hidup, ketiga segmentasi sasaran yang jelas dan terencana, keempat mengelola dana zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis tetapi memiliki kontinuitas dan berkesinambungan, membangun jaringan dengan pemberdayaan penerima zakat dan pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. Ujar Naseh
Penulis : Halim/C
Editor : Jaja
Redaktur: H.Nopian Gustari