Tekan Angka Perceraian, KUA Kampung Melayu Kota Bengkulu Maksimalkan BP4

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/2- Kepala KUA Kampung melayu Kota Bengkulu, Ahmad Muzami, S.Ag MH mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah di wilayah kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk mengikuti dengan serius Penasehatan catin (calon pengantin) oleh BP 4 Kecamatan Kampung Melayu.

    Hal ini dilatarbelakangi keprihatinan kepala KUA terhadap tingginya angka perceraian setiap tahun di Pengadilan Agama Bengkulu. Materi yang disampaikan diantaranya UU no 1 tahun 74, UU KDART, tujuan perkawinan menurut agama Islam /Fiqih Minangkabau, Hak dan kewajiban suami istri, Kesehatan keluarga, serta doa doa yang wajib dihafal oleh catin.

    Kenapa wajib penasehatan? Kepala KUA menyampaikan pemuda dan pemudi yang menikah tentu mempunyai latar belakang  pendidikan yang berbeda beda. Makanya fiqih yang membahas tentang perkawinan, keluarga,UU dan aturan serta etika berumah tangga wajib mereka kuasai, sebelum biduk rumahtangga mereka berlayar.

    Bahkan catin yang alumni perguruan tinggi Islampun belum tentu mendalami aturan berumah tangga dalam Islam. Makanya penasehatan cagub oleh BP 4 Kampung melayu bisa memakan waktu sampai 2, 3 jam.   

    Hal ini demi keutuhan rumah tangga Muslim agar menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, dikaruniai anak anak yang sholeh dan sholehah, berguna bagi agama nusa dan bangsa, semoga generasi yang akan lahir dimasa yang akan datang, generasi yang kuat iman, ilmu, harta dan ibadahnya kata kepala KUA mengakiri keterangannya.

Redaktur : H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Wilayah LAINNYA