Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Drs. H. Ajamalus, MH. Rabu 19 November 2014 pada pukul 08.00 Wib, mendampingi Kapala Bidang Urais dan Binsar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Herman Yatim, MM, dalam rangka sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP48) tentang Biyaya nikah dan rujuk beserta Peraturan Pemerintah Menteri Agama 46 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karan Tinggi Desa Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah yang dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil H. Nahwan Efendi S. Ag. MM, Kasi Kemasjidan Drs. Zulman Pajar, Staf Seksi Pemberdayaan KUA Ali Akbar, S. Pd. I seluruh Kepala KUA se- Kabupaten Bengkulu Tengah Penghulu Nikah KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SJ/BJ.II/HM.01/3327/2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor, 48 Tahun 2014 tentang biyaya nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan kerja dikenakan biyaya 0 (Nol) rupih, nikah diluarkantor KUA dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tariff Rp. 600.00 (enam ratus ribu rupiah) dan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkenal bencana alam dikenakan tariff 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa, “berdasarkan surat edaran tersebut maka dilaksanakan Sosialisasi pada setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu”, terang Herman Yatim.
Kemudian untuk diingati kepada seluruh Kepala KUA setiap kecamatan agar dapat menjalankan program tersebut berdasarkan peraturan dan persyaratan yang berlaku dan tidak rekayasa dalam pelaksanaannya, kemudian masalah tarif biyaya nikah tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014 yang lalu, setiap pelaksanaan nikah dan rujuk agar memberikan laporan yang akurat, tambah Herman.
Dengan adanya Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut Kepala Kemenag Benteng berharap kepada Semua Jajaranya dapat menjalankan peraturan tersebut dengan baik serat segera melakukan Rapat Kordinasi terhadap seluruh Kepala KUA se-Benteng, amanah tersebut ditujukan Kepala Kemenag Benteng kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng untuk mempersiapkan laporan dan semua kelengkapan administrasi tentang pelaksanaan nikah disetiap Kecamatan.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari