Bengkulu (Informasi dan Humas), Kamis tanggal 05 November 2015 Seksi PAIS Kantor Kemenag Kota Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Rakor Tentang Kewajiban Penggunaan Finger Print Bagi Guru Agama Kemenag yang mengajar di Sekolah Umum.
Rakor ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu, diikuti oleh 57 orang guru agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha Kemenag Kota Bengkulu yang mengajar di sekolah umum se-Kota Bengkulu baik dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Bertindak selaku pembicara dalam Kegiatan Rakor ini adalah Kepala Seksi PAIS Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Mulyadi, S.Ag.M.Pd. Dalam arahannya, Beliau menyampaikan tentang 3 hal penting.
Tiga hal tersebut menurut Mulyadi adalah pembayaran uang makan berdasarkan kehadiran berdasarkan finger print, para guru yang sekolahnya belum memiliki finger print dapat melaksanakan finger print di Kantor Kemenag Kota Bengkulu dan disamping mengajar kewajiban guru lainnya adalah memenuhi 18 item kelengkapan administrasi seperti RPP, silabus, protah dan lainnya. (Popi)
Redaktur : H. Nopian Gustari