Sebelum Menikah Setiap Pasangan Wajib Mengikuti Pembinaan Catin

Bengkulu (Informasi Dan Humas), Setiap pasangan yang menikah pasti mengharapkan rumah tangga bahagia yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dan sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia tersebut, berdasarkan UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1. 

Dari hal diatas setiap Calon Pengantin (Catin) diwajibkan untuk mengikuti bimbingan konseling, yang umumnya disebut dengan Pembinaan Catin. Seperti halnya di KUA Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Setiap Catin diwajibkan mengikuti Pembinaan Catin yang dilaksanakan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas nikah.

Pembinaan Catin ini perlu diadakan untuk menjelaskan berbagai kemungkinan permasalahan yang akan terjadi dalam rumah tangga dan alternatif solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Ratu Samban, H. Mahmuda, M.H.I juga menyampaikan agar calon pengantin dapat memanfaatkan secara maksimal adanya Pembinaan Catin sebelum pernikahan ini. Sebagai bekal pengetahuan dalam membina rumah tangga nantinya.

Kepala KUA Kecamatan Ratu Samban, H. Mahmuda, M.H.I juga berharap dengan adanya Pembinaan Catin ini dapat menekan angka perceraian dan mewujudkan rumah tangga pasangan pengantin yang bahagia, Sakinah, Mawaddah, Warahmah. (Popi)

Redaktur : Arsuk Effendi

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA