Sambut Lebaran, Kakanwil : Silahkan Takbir, Tetapi Laksanakan di Masjid

BENGKULU (HUMAS) --- Kakanwil Kemenag Drs. H. Zahdi Taher., M.HI mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah melakukan sidang Qidmat, bersama ormas keagamaan Islam dan dinas / instansi terkait, sidang penentuan besaran zakat fitrah. Hasilnya, besaran zakat, dengan klasifikasi berkisar tertinggi Rp.35.000/orang, klasifikasi sedang Rp.30.000/jiwa serta rendah Rp.22.000/orang.  

‘’Klasifikasinya juga tergantung pada daerah masing-masing. Yang jelas, zakat ini adalah untuk membantu masyarakat  terutama para mustahiq, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,’’ kata Zahdi ketika menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka mempersiapkan pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemic Covid-19, di Mapolda Bengkulu. Kamis, (22/4).

Untuk efektivitas penyaluran dan pemerataan pembagian zakat, lanjut Kakanwil agar para mustahiq mengantar langsung kepada yang membutuhkan untuk menghindari kerumunan.

‘’Demikian juga bagi orang yang akan melakukan pembayaran zakat pribadi secara skala besar, untuk berkordinasi dengan pemerintah setempat,’’ lanjut Zahdi.

Zahdi juga menegaskan, menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah melarang adanya kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri.

‘’Kegiatan malam takbir keliling Idul fitri nanti, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus,’’ ungkap mantan Kakan Kemenag Kabupaten Lebong itu.  

"Silahkan takbir, tetapi laksanakan saja di dalam masjid atau mushola. Tetapi itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengawasan pengontrolan prokes yang sangat ketat,’’ lanjut Kakanwil.

Begitujuga dengan pelaksanaan shalat idul Fitri, juga tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

‘’Masyarakat dihimbau sudah berwudhu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah sendiri, jika membawa keluarga masing-masing membawa sendiri-sendiri, tidak bersalaman dan tetap menjaga jarak shaf sholat,’’ pinta Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan kepada panitia pelaksana kegiatan baik di masjid maupun lapangan agar benar-benar mampu mengatur jarak antar jamaah.

‘’Ini harus menjadi acuan kita bersama,’’ demikian Zahdi. (Tatang)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA