Rejang Lebong (Humas) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Rejang Lebong menggelar proses pemilihan umum (Pemilu) ketua dan wakil ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) periode tahun 2021/2022 Sabtu, (20/11). Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, Deon dan Khofifah, berhasil memenangkan pemilihan itu, dengan perolehan 561 suara.
Ada dua kandidat yang mencalonkan diri dalam pesta demokrasi di MAN RL tersebut, yakni pasangan calon nomor urut 1, dengan calon ketua Deon Seftian siswa kelas XI Bahasa, dan calon wakil ketua Khofifah Indar Prasetio siswi kelas XI IPA 2, serta pasangan calon nomor urut 2, dengan calon ketua Nimas Ananda Eka Putri siswi kelas XI IPA 3, dan calon wakil ketua, Askha Rhizaldy siswa kelas X IPA 3. Deon dan Khofifah akhirnya unggul 404 suara dibandingkan pasangan nomor urut 2 yang hanya meraih 157 suara.
Kepala Madrasah, H. Yusrijal, M.Pd., menyambut antusias pesta demokrasi tahunan peserta didik tersebut. Dalam sambutan, Kamad berpesan agar calon kandidat yang belum tepilih harus berbesar hati menerima hasil yang sudah diputuskan.
“Kita sudah melaksanakan pesta demokrasi madrasah secara transparan. Apapun hasil yang sudah bersama kita hitung adalah hasil objektif tanpa rekayasa. Kepada yang terpilih kami harapkan dapat bertanggung jawab,’’ kata Yusrizal.
‘’Yang terpenting jalankan periode kepengurusannya secara baik, transparan, aktif dan komunikatif, serta menjujung tinggi akuntabilitas dan komitmen sesuai program kerja yang nantinya disusun. Saya mengajak seluruh warga madrasah untuk saling bersinergi dalam mewujudkan madrasah yang mandiri dan berprestasi,’’ pintanya.
Karena menurutnya, pendidikan politik sangat diperlukan. Dan harus dibina sejak dini untuk generasi masa depan, termasuk saat masih berada di lingkungan madrasah seperti ini.
‘’Pemilihan OSIM ini merupakan percontohan yang mendidik bagi generasi penerus bangsa,’’ demikian Yusrizal.
Sementara itu, pemilihan yang dimulai pukul 09.00 WIB di lapangan utama MAN tersebut berlangsung demokratis. Tampak seluruh warga madrasah, baik peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan diberikan hak untuk memilih salah satu calon kandidat.
Pada proses penghitungan suara yang berakhir hingga pukul 13.30 WIB. Dari data 876 pemilih, 66 suara menyatakan golput alias tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan total 810 surat suara yang digunakan, 718 suara dinyatakan sah, dan 92 sisanya dinyatakan tidak sah. (Royhan)