Prof.Dr.H.Achmad Gunaryo: Aparatur Kemenag Harus Pamahi Hukum

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/3- “Aparatur Kementerian Agama harus Pahami paraturan dan hukum sehingga tidak mudah dipermainkan oleh pihak lain,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama RI, Prof.Dr.H.Achmad Gunaryo, M.Soc.

Hal tersebut disampaikan Achmad Gunaryo dihadapan 70 peserta penyuluhan hukum bagi aparatur Kementerian Agama (unsur pusat, kanwil, kemenag, MA/MTs dan KUA-red) yang digelar Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama RI di Hotel Santika Bengkulu, Selasa malam (22/3).

Menurutnya agar memiliki sikap sadar dan taat hukum aparatur kementerian agama harus banyak membaca khususnya terkait peraturan yang berlaku di kementerian Agama.” ayo banyak membaca dan jangan sampai kita dipermainkan orang karena ketidak tahuan kita,” tambahnya.

Ia mengungkapkan penyuluhan hukum yang digelar di Provinsi Bengkulu merupakan yang pertama dilaksanakan pada tahun 2016 ini.

Terkait dengan bidang tugas Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama RI, dikatakanya Biro Hukum dan KLN mempunyai 4 bidang tugas yang pertama adalah melakukan rancangan peraturan perundang-undangan contohnya rancangan undang-undang pornografi, rancangan undang-undang produk halal dan saat ini juga sedang merancang undang undang perlindungan umat beragama.

Bidang tugas yang kedua adalah sebagai perancang seluruh peraturan dan Keputusan Menteri Agama. Ketiga; sebagai advokasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur Kementerian Agama seperti bantuan hukum pengamanan aset kementerian agama sampai pada bantuan dan konsultasi hukum masalah kepegawaian.

Kemudian yang keempat adalah Kerjasama luar negeri dimana biro hukum dan KLN juga bisa memberikan rekomendasi terkait tempat pendidikan diluar negeri dan lain sebagainya.

Dengan mengetahui bidang tugas Biro Hukum dan KLN, Achmad Gunaryo berharap kepada kepala subbag hukum dan KUB agar dapat berkonsultasi dalam memecahkan masalah hukum yang mungkin dihadapi didaerah sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Kepada Kasubbag Hukum dan KUB dan bapak ibu perserta penyuluhan silahkan konsultasikan masalah hukum yang mungkin saat ini bapak ibu sedang hadapi kepada kami, insyaaloh kami akan memberikan masukan dan solusi terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya Pgs.Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd saat membuka kegiatan sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dan berharap kegiatan dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang. “kami ucapkan terimakasih, mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat terwujud Aparatur Kemenag yang sadar dan taat hukum,” ujarnya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi aparatur Kementerian Agama dijadwalkan akan digelar selama tiga hari mulai tanggal 22 sampai 24 Maret 2015 dengan  tujuan meningkatan pengetahuan, pengawasan, dan pemahaman terhadap hukum/peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas dibidang hukum bagi para pejabat / aparatur kementerian agama , khususnya dalam mengantisipasi setiap persoalan hukum. (jj)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA