Pinmas Kemenag RI Gelar Bimtek TIK di Kemenag Bengkulu

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/5- Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama RI melalui Kasubid TIK, Irfan Sambiring,ST lakukan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemenag Bengkulu, Senin (4/5). 

Bimtek yang dilaksankan selama satu hari itu dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Bengkulu dengan melibatkan 20 orang pengelola teknologi informasi dan komunikasi di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H.Mulya Hudori, M,Pd yang dalam sambutanya sangat mengapresiasi bimtek yang dilaksanakan oleh Pinmas Kemenag RI langsung di Provinsi Bengkulu. 

"Bimtek semacam ini memang sangat penting apalagi saat ini pengelolaan data, informasi maupun pelayanan publik sudah menggunakan teknologi Informasi, kedepan saya berharap bimtek ini bisa melibatkan para operator di kabupaten/kota," tuturnya.

Sementara itu Ifran Sambiring dalam paparanya mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 72,7 juta pengguna internet di Indonesia dan 72 juta pengguna internet tersebut aktif di media sosial seperti Facebook dan Twiter. 

"Itu adalah fakta bahwa pengguna internet di Indonesia sangat besar namun jika dilihat dari Produktivitas penggunaan internet masih rendah dan cenderung hanya aktif di Media sosial," ungkapnya.

Untuk itu ia berhadap kepada para pengguna internet di Kementerian Agama yang saat ini memanfaatkan jaringan VPN IP untuk dapat memanfaatkan jaringan internet degan bijak, dengan cara mengurangi penggunaan internet untuk mengakses media sosial ataupun bermain games online. 

Selain menjelaskan terkait optimaliasi penggunaan jaringan VPN-IP di Kementerian Agama, dalam kesempatan itu Irfan juga mensosialisasikan salah satu aplikasi penyimpanan dan share data yang disebut Kemenag Rupawan (Ruang penyimpanan awan) yang dapat diakses melalui http://rupawan.kemenag.go.id. 

Ia berharap dengan adaya aplikasi "Rupawan" itu tidak ada lagi pegawai Kementerian agama menyimpan data atau melakukan komunikiasi data dengan aplikasi ilegal yang tentunya tidak bisa dijamin kerahasiaanya.

"Aplikasi Rupawan akan memudahkan bapak ibu untuk menyimpan data hingga 1 Giga serta berbagi data dengan group maupun personal yang memanfaatkan aplikasi itu," ungkapnya. 

Penulis : Jaja **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA