BENGKULU (HUMAS) --- Personel Organ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 96 tahun 2021. Dalam keputusan tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan pengadaan barang/jasa wilayah III.
SK dan ketetapan tersebut, telah disosialisasikan langsung oleh Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher.,M.HI kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Kanwil. Sosialisasi juga bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk mengoptimalkan dan mematangkan program pada tahun 2022 mendatang. Selain PPK, sosialisasi juga dihadiri Kabag Tata Usaha Drs. H. Hamdani.,M.Pd.
Kakanwil mengungkapkan, selain Bengkulu ada 14 unit kerja yang ditetapkan sebagai pokja wilayah III. Yakni Provinsi Jawa Tengah, Banten, Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali. Kemudian Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat. Termasuk Satker Sekretariat Jenderal, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah, Dirjen Bimas Katolik serta Badan Litbang dan Diklat.
‘’Selama ini koodinator wilayah (Korwil) UKPBJ berada di masing-masing Satuan Kerja (Satker) Kanwil. Namun dengan terbitnya SK Nomor 96 tahun 2021, kewenangannya berada di UKPBJ Pusat,’’ kata Kakanwil.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
‘’Tentu ini untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,’’ lanjut Kakanwil.
Selain itu dalam standar operasional prosedur pengajuan personel pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa dijelaskan bahwa, masing-masing pimpinan Satuan Kerja nantinya mengajukan surat permohonan penerbitan keputusan Pokja pemilihan pengadaan barang/jasa langsungkepada Kepala UKPBJ Pusat.
‘’Dalam pengajuan tersebut, tidak menyebutkan nama-nama personel Pokja pemilihan. Nanti Kepala UKPBJ yang akan memproses permohonan penerbitan keputusan pokja berdasarkan data personel pokja,’’ jelas Zahdi.
‘’Yang jelas setiap proses pengadaan barang dan jasa, Kepala UKPBJ akan menyusun personel pokja pemilihan akan mempertimbangkan pemerataan kompetensi dan kompleksitas pekerjaan. Kita menyakini, personel UKPBJ memiliki kompetensi dan kapabilitas yang baik,’’ beber Kakanwil.
Jajaran Kanwil Bengkulu siap bersinergi bersama UKPBJ, namun tentu dia mengingatkan pengadaan juga harus tetap berpedoman pada regulasi, baik Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa, Peraturan Lembaga, Kepala LKPP, dan Kementerian PUPR, serta aturan lain tentang proses pengadaan barang/jasa.
“Sehingga harapan kita bersama, mampu membawa Kemenag membangun zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani,” demikian Kakanwil.
Penulis : Tatang Wss