Kepahiang (Inmas),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengukuhkan Agen Perubahan Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang tahun 2020 di aula Kantor Kemenag kepahiang. (5/06) kegiatan dihadiri Kasubag TU, KASI, Kepala madrasah dan KUA dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan.
Pengukuhan dilaksanakan sesuai dengan lampiran surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala kantor Kemenag Kab. kepahiang No 79 tahun 2020 tentang Penetapan Agen Perubahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang
Adapun nama - nama yang ditunjuk sebagai agen perubahan adalah :
- Desy Rusera Dwi Sartika,M.HI staf Kantor Kemenag Kepahiang
- Muhammad Ridwan, M.Ag sebagai Ka. KUA Kec. Kepahiang
- Usep Saepudin,M.Pd sebagai Ka. MAN 01 Kepahiang.
Dalam Sambutanya Kepala kantor Kementerian Agama Drs. Herman Yatim, MM menyampaikan Sebagai Agen Perubahan harus bisa menjadi dan mampu memberikan solusi, menjadi motivator pendorong kedepan dan harus profosional sebagai penghubung. ‘’sebagai pesan moral untuk ketiga agen perubahan harus mampu membawa perubahan dan menerapkannya kepada seluruh elemen yang ada dilingkungan Kantor Kemenag dan kita semua harus mampu menjadi agen perubahan, harus bisa disinergikan dengan Pemerintah Daerah karena kita tidak bisa bekerja sendiri seperti halnya pelayanan haji dan Pelaksanaan MTQ yang ada di Kabupaten Kepahiang ini ujar beliau.Rha