Pengelolaan Dana PNBP-NR

Bengkulu/Hukmas(26/07/2010) Kegiatan Bidang URAIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bertema DENGAN PEMBINAAN KEPENGHULUAN, Kita Mantapkan Pengelolaan Dana PNBP-NR Menuju Laporan Keuangan Dengan Opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) berlangsung di Asrama Haji Bengkulu Ruang Arafah pukul 08.30 s/d 14.00 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Prov. Bengkulu H. Taufiqurrahman, SH, MAP dan dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari para Kepala KUA se-Provinsi Bengkulu, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Kankemenag se-Provinsi Bengkulu, dan Kasi Urais Kanmenag se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutan pembukaan Kakanwil Kemenag Bengkulu menekankan pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari biaya Nikah dan Rujuk (PNBP-NR) harus mengacu pada PMA No. 71 tahun 2009 tentang biaya pencatatan nikah dan rujuk, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-32/PB/2009, dan Peraturan Menkeu yang berhubungan dengan pengelolaan PNPB. Selanjutnya Kakanwil mengharapkan setelah diadakannya kegiatan ini, pengelolaan PNPB-NR tidak ditemukan kembali kendala-kendala di kemudian hari. Kendala-kendala yang sering ditemui dalam pengelolaan PNBP NR adalah perencanaan PNBP-NR atas target penerimaan belum akurat, perencanaan dalam penggunaan tiap belanja dalam kode akun belum tepat, dan pelaporan dan penatausahaan oleh Bendahara Penerimaan masih lemah. Dalam sesi pengisian materi, Kasi Kepenghuluan Bidang URAIS Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Intihan, S.Ag, MH mengatakan Sebelum berlakunya PMA No.71 Tahun 2009, pengelolaan dana PNBP-NR Provinsi Bengkulu dikelola oleh Tim Pengelola PNBP-NR di Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, dimana penerimaan biaya pencatatan nikah langsung disetor oleh calon pengantin ke kas negara. Sedangkan berdasarkan PMA No. 71 Tahun 2009, biaya nikah Calon Pengantin disetorkan ke Bendahara Pembantu pada KUA, kemudian Bendahara Pembantu menyetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan di Kanmenag, selanjutnya disetorkan ke kas negara. Dengan sistematika seperti ini, diharapkan untuk waktu yang akan datang tidak ditemukan kembali kendala-kendala dalam pengelolaan dana PNBP NR.

TERKAIT

Wilayah LAINNYA