Pendataan e-PUPNS, Legalisir Buku Nikah Di KUA Selupu Rejang Meningkat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/9- Adanya perintah pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik ( e-PuPNS )oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan dampak meningkatnya permintaan legalisir buku nikah.

Hal ini tergambar pada jumat (25/9) KUA Kecamatan Selupu Rejang kabupaten Rejang Lebong melayani 5 pasang foto copy buku nikah untuk dilegalisir oleh pihak KUA.

Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Mengintruksikan kepada bagian kepenghuluan Reno Juliando, S.Th.I, MHI untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu foto copy buku nikah sebelum dinaikkan ke meja kepala KUA untuk ditandatangani.

Menurut kepala KUA verifikasi secara manual perlu dilakukan sebelum melegalisir foto copy buku nikah seperti mengharuskan membawa buku nikah asli untuk dicocokkan dengan data yang terdapat pada salinan foto copy sesuai dengan data yang terdapat pada buku nikah.

"Kehati-hatian sangat perlu untuk dilakukan jangan sampai maksud baik KUA melegalisir data otentik salinan buku nikah justru melegalkan salinan yang tidak sesuai dengan dokumen aslinya". kata Kepala KUA.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA