Pembinaan Administrasi Kepegawaian Kantor Kemenag Kota Bengkulu

Bengkulu (Informasi dan Humas), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 1, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu merasa  perlu untuk melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian.

Hal ini, agar dapat meningkatkan pemahaman PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu terhadap Hukum Administrasi Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 1 adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga jika dilihat dari UU diatas maka PNS mempunyai Hukum Administrasi tersendiri dalam menjalankan tugasnya. Administrasi kepegawaian mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan tugas PNS.

Dikarenakan, pertama administrator adalah PNS selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, penyebaran PNS yang tersebar di pusat dan daerah. Ketiga, pelaksana dari rules application. Keempat, berkaitan dengan HAN Otonom dan HAN Heteronom. Dan yang terakhir PNS merupakan pelaksana organisasi administrasi Negara.

Kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian ini dilaksanakan selama satu (10 hari, yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret tahun 2014. Bertempat di Hotel Tiara, Jalan Mayjend Sutoyo Tanah Patah Bengkulu. Diikuti oleh 30 orang peserta. Yang merupakan pegawai pada Kantor Kemenag kota Bengkulu, KUA kecamatan dan Madrasah di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Mukhlisuddin, SH. MA. Dalam sambutannya, Beliau berharap agar peserta dapat mengikuti pembinaan ini dengan sebaik-baiknya. Agar tercipta PNS yang memahami administrasi kepegawaian secara profesional. (Popi)

Redaktur : H. Nopian Gustari JH


TERKAIT

Wilayah LAINNYA