KAUR (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Kantor PertanahanKabupaten Kaur mengadakan sosialisasi proses sertifikasi tanah wakaf kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Aula Sakinah Kemenag Kaur, Kamis (24/3).
Sosialisasi tersebut diadakan sebagai tindak lanjut Pasca ditandatanganinya Momerandum of Understanding (MOU) antara Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H.I. didampingi Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Amrina Rosyada, S.Ag., dan dihadiri Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur Zakarman, S.H.
Dalam sambutannya, Irawadi menyampaikan bahwa MOU yang telah disepakati antara BPN Provinsi Bengkulu dan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu serta Kemenag Kabupaten/Kota adalah sebuah titik terang agar status Tanah Wakaf di Kabupaten Kaur mendapat kejelasan.
“Status tanah wakaf yang jelas itu sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, karena dengan status wakaf yang jelas tanah hibah tidak dapat diambil kembali oleh ahli waris seperti yang sering terjadi” jelas Irawadi.
Irawadi juga mengucapkan terima kasih kepada BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur karena sangat responsif dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kaur dengan target satu bulan satu sertifikat tanah.
“Saat ini tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Kaur berjumlah 224 yang terdiri dari tanah masjid dan tanah pemakaman umum, sehingga dengan target percepatan tersebut kita berharap seluruh tanah wakaf yang belum tersertifikasi dapat segera diselesaikan” harap Irawadi.
Selanjutnya, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur Zakarman, S.H. menyampaikan kepada Kemenag Kaur dan seluruh kepala KUA Kecamatan untuk dapat menjadikan MOU tersebut sebagai spirit bersama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, “Dengan adanya PKS atau kerja sama tersebut kita semua harus semangat, apalagi pembiayaan sertifikasi tanah wakaf ini adalah gratis” jelas Zakarman.
Zakarman berharap proses percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat direalisasikan, kepada kemenag agar dapat mendorong kelengkapan pengajuan sertifikasi seperti surat permohonan dan akta ikrar wakafnya agar target yang telah disepakati bersama dapat tercapai. (endang)