Nikah Gratis di KUA Mulai Diminati Masyarakat Kota Bengkulu

Bengkulu (Informasi dan Humas), Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu juga telah efektif melaksanakan PP tersebut mulai akhir bulan Agustus lalu.

Untuk diketahui PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut mengatur biaya nikah  yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp.0,- sedangkan biaya nikah di luar KUA adalah Rp.600.000,- yang wajib disetor ke rekening yang sudah ditetapkan.

Khusus di Kota Bengkulu nikah gratis di KUA nampaknya mulai diminati masyarakat. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya masyarakat yang melaksanakan nikah gratis di KUA. Tidak seperti dulu, dimana nikah gratis di KUA jarang terjadi karena masih dianggap tabu oleh masyarakat.

Seperti yang ada di KUA Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, selama bulan Agustus lalu tercatat 9 peristiwa pernikahan di KUA sedangkan di bulan September hingga tanggal 09 sudah ada 2 peristiwa pernikahan di KUA.

Hal serupa juga terjadi di KUA Kecamatan Ratu Agung. Menurut Kepala KUA Ratu Agung, Drs.Hafiz. pada bulan Agustus lalu tercatat 11 peristiwa pernikahan di KUA sedangkan pada bulan September, hingga tanggal 09 sudah ada 1 peristiwa pernikahan di KUA dan akan menyusul 6 peristiwa lagi pernikahan di KUA.

Jika diperhatikan PP Nomor 48 Tahun 2014 ini sangat membantu masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu karena meringankan beban dalam hal biaya pernikahan. (Popi)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA