Bengkulu (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S.Ag.,M.H memastikan akan memberikan sanksi kepada setiap ASN dan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara yang tetap melakukan mudik ditengah pandemi COVID-19.
Hal ini sebagamana tertuang dalam surat yang dikeluarkan Nomor : B- 0792 /Kk.07.02.1/KS.02/04/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan Mudik bagi ASN dan Honorer Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian Agama wajib berpartisipasi dalam mencegah, meminimalisir, dan mengurangi penyebaran dan resiko yang timbul karena COVID-19.
Selanjutnya dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Kementerian Agama dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik untuk keperluan apapun.
Apabila ada Pegawai Kementerian Agama yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja
Kemudian apabila terdapat pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing. (rb)