Menag Berikan Pembinaan di Kanwil Kemenag Bengkulu

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/3- Setelah sebelumnya melakukan peresmian perubahan Alih status STAIN Bengkulu menjadi IAIN Bengkulu, Menteri Agama RI DR.H.Suryadharma Ali, M.Si menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan pegawai dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Rabu. Pembinaan pegawai itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang diwakili Pgs Kakanwil Kemenag Bengkulu di karnakan beliau saat ini sedang Menempuh Pendidikan PIM II di LAN Jakarta,juga tampak Hadir Rektor IAIN Bengkulu, DR.H.Sirajudin, M.Ag, seluruh pejabat eselon III Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Pejabat eselon IV Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kepala KUA, Kepala Madrasah serta seluruh pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Dalam pembinaan yang dilaksanakan pukul 15:30 WIB itu, Menteri Agama mengingatkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk mendukung program pemerintah terkait zona bebas korupsi di Kementerian Agama dengan bekerja secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Menurut nya, Sebagai institusi yang mengurusi bidang keagamaan, sedikit saja Kementerian Agama melakukan kesalahan maka akan menjadi sorotan serta terget media untuk kemudian cepat berkembang menjadi isu publik, hal itu berbeda dengan insitusi lainya. Ia juga mencontohkan, seperti pengelolaan biaya penyenggaraan ibadah haji dan biaya pelayanan biaya nikah hingga saat ini menjadi paradigma buruk masyarakat terhadap Kementeria Agama padahal Kementerian Agama telah melakukan pengelolaan keuangan dan pemberian pelayanan publik sesuai dengan paraturan yang ada. Dijelaskannya bahwa, bunga bank Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sering disebut dana Abadi Umat (DAU) sering menjadi pertanyaan publik, kemana aliran dana tersebut, padahal kementerian agama sudah berulang kali memberikan penjelasan bahwa DAU dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji itu sendiri, seperti untuk biaya asuransi jamaah haji, pembuatan paspor Visa, penginapan, katering dan transportasi lokal serta masin banyak lagi yang lainnya. Lebih lanjut ia juga menuturkan, terkait biaya nikah yang berkembang dan menjadi isu dimasyarakat yang mengindikasikan adanya tuduhan dari golongan tertentu bahwa para kepala KUA telah menerima gratifikasi ataupun pungutan liar dalam menjalankan tugasnya. "Saya berharap kepada bapak/ibu saudara sekalian untuk meluruskan paradigma yang berkembang dengan memberikan penjelasan dan pemahanan kepada masyarakat," ujarnya. Penulis : Jaja Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA