Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/10- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Utara Dahwirsyah BA Menegaskan agar warga jagan nikah siri atau nikah di bawah tangan di ruang kerjanya pada hari snin (12/10)
“Meskipun dalam agama Islam pernikahan di bawah tangan di benarkan dan halal, namun secara negra mereka tidak terdaptar resmi bila manikah tanpa melaui KUA. Sehinga kita berharap warga memahami pentingnya melakukan pernikahan melaui KUA” terang Dahwisyah
Dahwir juga mengatakan apa lagi saat ini proses pernikahan melaui KUA lebih mudah dan transparan. Terlebih nikah di KUA digratiskan.
“Hanya menikah di luar kantor yang di kenakan biaya sebesar Rp 600.000, namun itu resmi aturan pemerintah krena dananya di transper ke rekening negra melalui Bank yang sudah di tunjuk” jelas Dahwirsyah
Untuk itu ia berharap bahwa masyarakat dapat menghilangkan persepsi jika nikah di KUA itu Mahal, pasangan nikah lewat KUA selain mendapat buku nikah, pasngan itu juag tercatat di Negara secara resmi.
Penulis : Niko **
Redaktur: H.Nopian Gustari