Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/7- Berdasarkan Surat Edaran Sekjend Kementerian Agama RI Nomor: Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/06132/2015 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama PNS pada Kementerian Agama Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, A. Firdaus, S.Ag memberlakukan absen khusus pagi PNS pada Satuan Kerja (Satker) yang ia pimpin.
Pemberlakukan absen khusus tersebut bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas KUA baik menjelang maupun sesudah hari raya Idul Fitri. A. Firdaus mengatakan absen khusus sebelum lebaran diterapkan pada Selasa, 14 Juli 2015 sampai dengan Rabu, 15 Juli 2015. Sedangkan absen khusus sesudah lebaran diterapkan pada Rabu, 22 Juli 2015 sampai dengan Kamis, 23 Juli 2015.
“Meski hari raya Idul Fitri sudah dekat, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap diprioritaskan. Karena, banyak warga yang mendaftar menikah sebelum Idul Fitri. Di samping itu, para pemuka agama menjadikan KUA sebagai tempat bertanya tentang pelaksanaan shalat sunnah Idul Fitri, terutama berkaitan dengan tanggal pelaksanaannya. Begitu juga berkaitan dengan zakat fitrah, warga juga berkonsultasi ke KUA”, kata A. Firdaus.
“KUA juga bertugas mendata para petugas shalat Sunnah Idul Fitri di wilayahnya, juga menyalurkan naskah khutbah Idul Fitri dari Kementerian Agama kepada masyarakat”, tambah A. Firdaus.
Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari