Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/11- Dalam rangka, meningkatkan pelayanan pernikahan kepada masyarakat khususnya mengenai panduan ijab qabul sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : DJ.II/HM.01/2875/2015 tentang Lafaz Ijab Qabul untuk Seluruh Kantor Urusan Agama SE-Kecamatan Indonesia, sebagaimana yang diteruskan dan disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kepada seluruh KUA se Kabupaten Rejang Lebong dengan Nomor surat Kd.07.03/6/HM.01/2366/2015 tentang Lafaz Ijab Qabul yang di disampaikan kepada KUA Sindang Kelingi untuk segera disosialisasikan.
Hal ini perlu segera disosialisasikan karena dilapangan masih terjadi perbedaan penggunaaan lafaz ijab dan qabul dalam pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama, dan perbedaan tersebut tidak jarang menimbulkan perselisihan pendapat di dalam masyarakat.
Dan berdasarkan point surat diatas terlampir di sampaikan teks/naskah ijab dan qabul versi bahasa arab dan bahasa indonesia untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu dalam pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI mengundang perangkat Agama se Kecamatan Sindang Kelingi untuk dapat ikut hadir dalam acara sosialisasi ini, pada hari Jumat Pagi tanggal 27 November 2015 bertempat diaula KUA Sindang Kelingi.
Kepala KUA Sindang Kelingi membagikan lafadz Ijab Kabul tersebut kepada perangkat Agama agar dapat disosialisasikan dan langsung menyentuh ke masyarakat tingkat bawah, ujar Samijan.
Harapan kepala KUA agar penyeragaman lafaz ijab qabul ini segera tersampaikan kepada masyarakat luas. Sehingga hal ini akan menjadi rujukan bagi para calon mempelai dan wali nikah, sehingga mereka dapat menghafal lafaz ijab qabul ini sebelum waktu akad nikah dilaksanakan.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari