KUA SAM Seluma Gunakan Buku Nikah Tanda Tangan Menag LHS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/1- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II/HM.01/2572/2015 tanggal 30 September 2015 prihal Pengelolaan Blangko Nikah yang mana pada poin 2.b memerintahkan kepada seluruh Kepala KUA agar menggunakan buku nikah tahun 2015 (bertanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) pada setiap layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016. Sisa buku nikah cetakan 2014 dan sebelumnya, digunakan untuk pencatatan nikah berdasarkan putusan pengadilan, serta melaporkan data pencatatan nikah tersebut.

Menindak lanjuti Surat Edaran tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI terhitung mulai bulan Januari 2016 ini mengeluarkan buku nikah pada pasangan yang telah dan akan menikah dengan buku nikah tanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Marlius menjelaskan bahwa sisa buku nikah tanda tangan menteri agama terdahulu Surya Darma Ali masih tersisa 15 pasang lagi di KUA Semidang Alas Maras dan akan dilaporkan atau dikembalikan ke Kemenag Seluma.

Marlius berharap stok buku nikah di Kemenag Seluma aman dan tidak terputus, sehingga pelayanan nikah di KUA Semidang Alas Maras pun lancar dan pelayanan prima dapat terwujud dengan memberikan langsung buku nikah sesaat setelah aqad nikah dilangsungkan sesuai dengan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Demikian Marlius.

Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA