Lebong (Inmas)---KUA Lebong Sakti sebagai KUA pemekaran dari KUA Kecamatan Lebong Tengah yang baru saja diresmikan oleh Kepala Kankemenag dengan melantik Kepala KUA yang baru pada tanggal 29 Juni 2018 yang lalu termasuk KUA Uram Jaya dan Pinang Belapis, Sebagai wujud realisasi dari KMA nomor 210 Tahun 2018 tentang Pembentukan KUA Kecamatan akhirnya menempati Kantor dan memiliki balai nikah sendiri dengan menyewa rumah warga di Desa Taba Kauk Kecamatan Lebong Sakti.
“Selama ini kami masih menumpang pada Gedung KUA Kecamatan Lebong Tengah, namun terhitung pada 1 Agustus ini kami telah menyewa rumah warga di wilayah Kecamatan Lebong Sakti sebagaikantor kami ”ungkap Kepala KUA Lebong Sakti-Dirman Jaya(01/08)
“Mudah-mudahan Meskipun Kantor ataupun Balai Nikah yang kami miliki ini masih menyewa dengan warga, namun kami tidak akan mengurangi kualitas pelayanan masyarakat” Tegas Dirman di ruang barunya.
Ia juga menambahkan besar harapannya agar segera memiliki gedung balai nikah yang baru agar pelaksanaan Akad nikah dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Lebong Sakti berjalan maksimal. (Malvinas RNBS)