Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/12- Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kecil baru-baru ini telah menerima pencairan dana PNBP NR dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pencairan dana tersebut berasal dari pembayaran yang disetor oleh calon pengantin kepada bendahara penerimaan PNBP NR Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pembayaran tersebut terdiri dari uang transport dan Tunjangan Profesi Penghulu yang melaksanakan pencatatan nikah. Dengan adanya pencairan PNBP NR diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penghulu. Pencairan dana PNBP NR ini dilaksanakan perdana di Bulan Desember ini. Sebagaimana tindak lajut dari PP Nomor 48 Tahun 2014 yang mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kecil sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Kabupaten Seluma sudah melaksanakan PP Nomor 48 Tahun 2014 dan mengadakan sosialisasi melalui surat ke para Kepala Desa sekecamatan Talo Kecil. Pada awalnya memang banyak warga masyarakat yang merasakan keberatan karena biaya yang cukup mahal sebesar Rp. 600.000,- dan pada akhirnya mereka sanggup membayar dan mentaati PP Nomor 48 Tahun 2014 ini. Bagi warga miskin yang tidak mampu akan diberikan keringanan dengan nikah gratis.
Pencairan Dana PNBP NR yang telah diterima oleh Kantor Urusan Kecamatan Talo Kecil sudah diterima oleh Penghulu yang melaksanakan pencatatan nikah. Kepala KUA Kecamatan Talo Kecil Bambang Indarto, S.Sos.I menyampaikan semoga di masa yang akan datang pencairan PNBP NR ini dapat dilaksanakan setiap bulannya, agar penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan nikah lebih merasakan kesejahteraan tiap bulannya, dan lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat di Kecamatan Talo Kecil jelas Bambang.
Penulis : BB/BN/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari