Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/2- KUA kecamatan Selupu Rejang didefinitifkan pada Januari 2001 dan memiliki gedung Kantor KUA pada tahun 2006 dengan ukuran lebih Kurang 8x11M dan mengalami rehap dan penambahan ruangan pada akhir tahun 2013.
KUA Kecamatan Selupu Rejang hanya memiliki ruangan ukuran 4x8 M yang multi fungsi sebagai balai nikah, ruang pertemuan, ruang rapat, ruang kursus calon pengantin dan sebagainya.
Jika berkapasitas penuh ruangan ini idealnya hanya menampung 40 orang pengunjung.
Menurut Ka. KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI. Kapasitas ruangan Balai Nikah KUA ini dirasa sangat sempit dan kurang memadai ketika digunakan untuk prosesi akad nikah.
Hal ini nampak pada saat pelaksanaan nikah di Balai Nikah pada Rabu, 11/02/15 banyaknya masyarakat yang hadir tidak tertampung kedalam ruangan hingga meluber ke halaman KUA.
"Keterbatasan ruangan ini sudah saya sampaikan kepada Ka. Bag TU Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Drs. H. Mulya Hudhori, M. Pd. beberapa waktu lalu saat kunjungan ke KUA Selupu Rejang" urai Ka. KUA
Mintarno juga berharap jika memungkinkan di tahun mendatang setiap KUA dapat memiliki Gedung Balai Nikah tersendiri, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari