Rejang Lebong (Inmas) --- Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong (RL) Wawan Herianto, S.Pd.,MM mengikuti rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) RL.
Kepala MIN 1 RL mengikuti rapat awal persiapan dan pembagian SK tim persiapan dan fasilitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2019 bersama jajaran SKPD Pemkab RL diantaranya Assisten II Setda RL, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata RL, Kadis Pekerjaan Umum (PU), Camat dan Lurah/Kades di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. RL, Senin (25/03).
Pada Kesempatan tesebut Wawan Herianto mengatakan, “Pada hari ini kita memenuhi undangan dari Dinas PUPRKP Kab. RL guna membahas tentang persiapan dan fasilitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2019”.
Lebih lanjut Wawan Herianto menambahkan, “Diundangnya MIN 1 RL pada rapat hari ini juga berkenaan pembagian SK Bupati RL Nomor 180.147.III Tahun 2019 Tentang pembetukan tim dan sekretariat tim persiapan dan fasilitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2019”.
Dalam SK Bupati RL nomor 180.147.III Tahun 2019 diterangkan bahwa pada tahun ini Pemkab RL akan mengadakan pembebasan lahan diantaranya; pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru MIN 1 RL dan pembebasan lahan untuk jalan di sekitar Danau Mas Harum Bastari (DMHB) untuk persiapan festival nasional golden flower yang akan dilaksanakan tahun 2020.
Zukarnain, SE selaku Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemda RL pada kesemapatan tersebut mengatakan, “Pada tahun ini ada banyak usulan pembebasan lahan, namun yang dapat direalisasikan adalah pembebasan lahan di MIN 1 RL dan pembebasan lahan di jalan sekitar DMHB untuk menyukseskan acara festival golden flower yang akan diadakan tahun 2020”.
Lebih lanjut Zulkarnain menambahkan, “Seluruh mekanisme dalam pembebasan lahan ini akan direcanakan secara matang serta tim dan sekretariat tim yang telah terbentuk pada SK Bupati RL nomor 180.147.III Tahun 2019 diharapkan mampu bekerja sama untuk menyukseskan pembebasan lahan ini”.
Wawan Herianto berharap melalui rapat persiapan dan pembagian SK Bupati nomor 180.147.III Tahun 2019 ini, realisasi pembangunan gedung baru MIN 1 RL dapat terlaksana mengingat MIN 1 RL memang sangat membutuhkan penambahan gedung bangunan untuk mengakomodir tinggi animo masyarakat menyekolahkan anaknya di MIN 1 RL. (Randi)