Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/11- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Timur HD.Hamdan Fauzi,SHI Kamis,(19/11) tepat pukul 10 WIB menjadi Taukil Wali Nikah atau yang sering di sebut dengan Wali Berwakil, acara tersebut bertempat di Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.
Acara akad nikah itu dahadiri oleh Kepala Desa setempat, Pihak mempelai Laki – laki dan sebagian keluarga mempelai perempuan, pelaksanaan akad nikah itu dilangsungkan di kediaman mempelai pria dikarnakan rumah mempelai perempuan bertempat di Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Kepala KUA Seluma Timur kepada kami selaku peliput berita bahwa Taukil wali Nikah itu artinya Nikah Berwakil atau Wali Bilkitabah itu disebabkan orang tua mempelai wanitanya tidak bisa hadir baik pamannya dan kakak – kakanya ujar Hamdan.
Lebih lanjut Ka.Kua itu memaparkan bahwah Wali Berwakil itu SAH di langsungkan asalkan ada pernyataan dari Pemerintah setempat dan saksi baik menurut Agama maupun pemerintah tambahnya.
Masih dalam penyampaian Ka.KUA walaupun Wali Bilkitabah atau berwakil dilaksanakan dengan baik dan menurut ajaran yang dianut asalkan sesui aturan yang berlaku saya sebagai Kepala KUA Sel Tim langsung memimpin akad nikah serta disaksikan oleh masyarakat tutupnya.
Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari