Kepala KUA PUT Jadi Wali Adhal

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/10- Beberapa hari lalu Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan pencatatan nikah atas nama pasangan Junaidi-Eyeni Sukaisi

Pelaksanaan pernikahan pasangan diatas baru dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Curup Kelas I B nomor 050/Pdt.P/2015/PA.Crp yang menunjuk Sdr. Kepala KUA Kec. PU. Tanding, Musa, S.Pd.I sebagai Wali Nikah. 

Pasalnya, NA pasangan Junaidi-Eyeni Sukaisi tertanggal 07-09-2015 telah diterima oleh Penghulu pada KUA Kecamatan PU. Tanding, Prasetyo, N, S.Th.I, M.H.I, lebih dari satu bulan,karena faktor alasan keengganan wali, sehingga pernikahannya keduanya tidak dilaksanakan. kemudian Prasetyo menyarankan kepada keduanya untuk melapor kepada Pengadilan Agama. 

Selanjutnya ditambahkan Penghulu, pada tanggal 07 Oktober 2015 keluar penetapan dari Pengadilan Agama dengan Jenis Wali Adhal, sehingga baru sekarang pernikahan keduanya baru dapat dilaksanakan. Papar Prasetyo

Pernikahannya antar keduanya telah dilangsungkan pada tanggal 16-10-2015 pukul 11.00 WIB di Balai Nikah KUA Kec. PU. Tanding dengan saksi A. Wahab, BA selaku saksi I dan Efrianto, S.Sos.I sebagai Saksi II. 

Penulis : Prasetyo Nugraha, S.Th.I, M.H.I **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA