Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/12- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Jamaan Nur, S.Ag bertindak sebagai wali hakim akad nikah muallaf. Calon pengantin bernama Arawinda Astri Gunawati menyatakan memeluk agama Islam dan pertama kali mengucapkan dua kalimah syahadat pada 07 Juli 2015 disaksikan oleh pemuka agama Curup Timur. Wanita kelahiran Sleman, 07-01-1991 ini kemudian menerima pinangan Difho Awang Gusti dan memutuskan untuk menikah.
Dikarenakan kedua orang tua dan keluarga besarnya belum memeluk Islam, maka Kepala KUA Curup Timur menjadi wali hakim akad nikah Arawinda dengan pujaan hatinya. Akad nikah digelar pada Rabu (02/12) di KUA Curup Timur. Setelah membaca dua kalimah syahadat, ijab kabul pun dilakukan. Kemudian Jamaan Nur mendoakan agar rumah tangga kedua mempelai bahagia.
Jamaan Nur menasihati kedua mempelai untuk mengamalkan ajaran Islam dalam mengarungi rumah tangga. Akad nikah pun berjalan dengan penuh khidmat disaksikan oleh Penghulu dan pemuka agama, dan keluarga besar kedua mempelai.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari