Kepala KUA Curup Tengah RL Ingatkan Warga Hindari Nikah Siri

Rejang Lebong (Inmas) -- Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut di pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain.

Istilah  Nikah Siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam. Secara Syari’at Islam nikah ini syah. Secara Hukum Pemerintah nikah ini tidak syah (Ilegal).

Sudah barang tentu nikah siri ini mempunyai  dampak negative.bagi pelakunya, antara lain: Akan ada banyak kasus Poligami liar yang akan terjadi, tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.,pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki, sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin., untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran, dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut. Oleh Karen itu sebagai warga Negara yang baik kita harus menghindari dan jangna sampai melakukan pernikahan siri tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI ketika menyampaikan Tausiyah Nikah pada acara Walimatul ‘Arusy Resepsi Pernikahan salah satu warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Curup Tengah pada hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2017 beberapa hari yang lalu.(Ebit).


TERKAIT

Wilayah LAINNYA