Kepala Kankemenag Himbau Berkas Pengusulan Kepegawaian Harus Lengkap

 Lebong (Inmas )--– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Olik Nurholik, S.Ag menghimbau agar setiap Aparatus Sipil Negara (ASN) yang hendak mengusulkan berkas kepegawaian harus lengkap persyaratan, hal ini disampaikan saat berada di ruangan Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kankemenag Kabupaten Lebong, Kamis, 16 Agustus 2018

“saya menghimbau dari seluruh ASN lingkungan Kemenag Lebong dalam setiap pengusulan berkas Kepegawaian hendaknya harus lengkap sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan” himbau H. Olik (16/8)

“Berkas usulan Kepegawaian berupa Kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Inpassing, Izin Belajar, Pensiun, Satya Lencana, pengurusan Karis/Karsu hendaknya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan agar proses penyelesaian Kepegawaian tidak mengalami penolakan dan penundaan” imbuh Olik

 Regulasi berkenaan dengan pokok-pokok Kepegawaian ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan merupakan acuan tugas dan fungsi kepegawaian melaksanakan tuga (Malvinas RNBS)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA