Kemenag Seluma Sosialisasikan Alur Proses Pendaftaran dan Besaran Biaya Pengurusan Sertifikat Halal

Seluma ( Humas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag,.MH  melaksanakan sosialisasi logo halal terbaru kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Masyarakat, dan  khususnya pelaku usaha. Senin, ( 21/03 ).

Kakan Kemenag Seluma H. Heriansyah mengatakan bahwa logo halal yang baru tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat karena desainnya yang lebih simpel, terkait tanggapan berbagai macam makna dan lambangnya, ia mempersilahkan masing-masing orang untuk mengartikannya dan yang jelas tulisan artinya Halal Indonesia.

Kakan Kemenag Seluma H. Heriansyah juga berharap Masyarakat diimbau tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Karena logo halal baru sudah tertuang dalam putusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

" Tidak ada yang berubah dari dahulu hingga sekarang, sertifikasi produk halal tetap dikeluarkan oleh BPJPH dan Kemenag juga melibatkan banyak pihak. Proses Masi sama, tentu ada kemudahan seperti login sendiri dan menentukan sendiri partner auditornya dan masyarakat akan tahu biaya-biayanya," tegasnya.

Adapun alur proses sertifikasi halal (reguler) total 21 hari kerja :

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan
    2. BPJPH melakukan pemeriksaan Dokumen dan Penetapan LPH ( 2 hari kerja )
    3. LPH melakukan pengujian ( 15 hari kerja )
    4. MUI melakukan sidang FATWA ( 3 hari kerja )
    5. BPJPH melakukan penertiban ( 1 hari kerja )
    Pendaftaran link online melalui : https://ptsp.halal.go.id

Berikut Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal (Reguler) untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat) :

Permohonan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil                                            Rp. 300.000,00
b. Usaha Menengah                                                   Rp. 5.000.000,00
c. Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri               Rp. 12.500.000,00

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal :
a. Usaha Mikro dan Kecil                                            Rp. 200.000,00
b. Usaha Menengah                                                   Rp. 2.400.000,00
c. Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri               Rp. 5.000.000,00

Regestrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri                       Rp. 800.000,00
Link lengkap Info Tarif  Layanan Permohonan Sertifikat Halal : https://kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe  . (zh)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA