Kemenag Mukomuko Adakan Seleksi Anggota PAH

Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/3- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melalui Seski Bimbingan Masyarakat Islam, mengadakan seleksi berkas Penyuluh Agama Honorer (PAH) atau Non-PNS, Pasalnya diduga ada Penyuluh Agama Non-PNS yang tidak berkerja dengan baik, bahkan tidak bekerja sama sekali, pelaksanaan seleksi berkas PAH ini diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko diseleksi oleh staf dan Kepala Seksi Bimbingan Masyrakat Islam dan langsung diantar oleh Kepala KUA.

Tujuan diadakan verifikasi berkas PAH ini agar semua anggota PAH melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, sehingga dapat tercapai sasaran sebagai Penyuluh Agama Non-PNS, selain untuk melihat apakah seorang calon Penyuluh Agama Non-PNS sebagai Penyuluh Agama diharapkan juga untuk melihat berkas yang diusulkan sesuai dengan SOP atau tidak dan bertujuan untuk mengetahui apakah anggota PAH masih aktif di tengah masyarakat ataukah sudah non aktif, selain itu untuk mengecek apakah anggota PAH itu sudah menjadi Penyuluh di Pemda.

Disampaikan oleh Penuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kab. Mukomuko Zainal, S.Ag, MHI menjelaskan, bahwa selama ini yang menjadi kendala bagi Penyuluh Agama Non-PNS selama ini Penyuluh Agama Non-PNS masih mempunai pendidikan yang rendah, semisal masih berijazah SMP, bahkan tidak mempunyai pendidikan formal, karena terkendala pendidikan yang rendah maka kinerja Penyuluh Agama Non-PNS tidak mengacu kepada SOP bahkan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi TUPOKSI Penyuluh Agama Non-PNS, sehingga tidak mencapai terget SOP.

Hasil dari verifikasi tim Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko ada beberapa temuan, sebagian dari pemohon belum membubuhkan matrai, sementara ada di temukan data yag dobel akun, bahkan masih ditemukan juga perangkat Desa menjadi Penyuluh Agama Non-PNS, sementara itu ada beberapa tugas Penyuluh Agama Non-PNS yang harus dipahami oleh Penyuluh Agama Non-PNS, diantaranya: 1. Mengumpulkan data potensi Wilayah/ Kelompok sasaran, 2. Menyusun rencana kerja Operasional, 3. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan penyuluh, 4. Melaksanakan bimbingan melalui tatap muka dan pentas pertunjukan.

Kemudian yang kelima Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan bimbingan, 6. Melaksanakan kunsultasi secara perorangan atau kelompok, 7. Merumuskan program kerja, 8. Menyusun rencana kerja tahunan, 9. Menyusun rencana kerja bulanan, 10. Mengevaluasi hasil bimbingan dan penyuluhan. 

Penulis : Humas MM/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA