Kemenag Lebong Lakukan Bimtek Pengelolaan Dana Operasional KUA

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/11- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kasi Bimas Islam lakukan Pembinaan Teknis Penggunaan dan Pelaporan Dana Operasional dan PNBP KUA Bertempat di Aula Kankemenag Lebong, Senin (3/11).

Kegiatan pembinaan diikuti oleh seluruh kepala KUA di lingkungan Kankemenag Lebong yang terdiri dari Ka. KUA Lebong Atas Drs. Aminuddin, Ka.KUA Lebong Utara Dahwirsyah, BA, Ka.KUA Lebong Tengah Drs. H. Nursyad Gunawan, M.Pd, Ka.KUA Lebong Selatan Mahyuddin, S.AP dan Ka. KUA Rimbo Pengadang Rohidin, S.Ag.

Acara pembinaan dimulai pukul 08.30 WIB dengan narasumber terdiri dari Kasi Bimas Kankemenag Lebong Darul Maukup, S.Ag dan Edy Aryanto, S.Kom Pejabat Pembuat Komitmen Kankemenag Lebong.

Dijelaskan kasi Bimas Kankemenag Lebong Darul Maukup, S.Ag bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala KUA tentang teknis penggunaan serta pelaporan Dana Operasional dan Dana PNBP pada KUA, sehingga dalam pengelolaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Juknis yang ada.

Sementara itu Edy Aryanto, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kankemenag Lebong dalam paparannya menjelaskan tentang dasar hukum dan teknis tentang pengelolaan dana operasional KUA sesuai dengan SE Dirjend. Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dj.II.2/2/KP/01.9/509/2011 tanggal 03 Maret 2013 yang sumber dananya dianggarkan dari DIPA Kementerian Agama Kabupaten.

Selanjutnya juga bahwa teknis dalam pengelolaan Dana PNBP berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor : DJ.II/1/PW/00/068/2011 tanggal 18 Januari 2011 yang besaran dan sumber dananya berasal dari pengembalian setoran PNBP berdasarakan prosentase dan jumlah peristiwa nikah rujuk pada masing-masing KUA.

Dijelaskan Edy Aryanto, S.Kom bahwa kedua sumber dana tersebut seluruhnya diperuntukkan untuk menunjang operasional KUA, namun dalam pelaksanaannya yang perlu menjadi perhatikan para Kepala KUA adalah bahwa jika suatu kegiatan atau pos biaya telah dibebankan kepada salah satu sumber dana tersebut maka tidak diperkenankan untuk membebankan kembali biaya tersebut pada sumber dana yang lain dan begitu juga sebaliknya.

Semoga dengan upaya pembinaan ini Pengelolaan dan Penggunaan serta Pelaporan Dana Operasional dan PNBP KUA lingkungan Kankekemenag Lebong benar-benar sesuai dengan petunjuk/ketentuan yang berlaku serta lebih baik dari sebelumnya dan demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja KUA itu sendiri, harap Darul.

Penulis : Alanzari/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA