Kota Bengkulu (Inmas)- Pelaksanaan administrasi keuangan bermuara pada tercapainya laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Laporan tersebut dikenal sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Yaitu, laporan keuangan gabungan dari seluruh Kementerian/Lembaga yang disusun oleh Menteri Keuangan. LKPP juga merupakan pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Negara selama suatu periode yang terdiri dari Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Selain itu juga membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntabel secara public, memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan yang mempunyai keterbatasan kemampuan untuk memperoleh informasi. Oleh sebab itu, mereka menyandarkan pada laporan keuangan sebagai sumber informasi penting. Untuk itu laporan keuangan harus memenuhi kebutuhan pengguna yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan untuk berbagai macam kepentingan.
Untuk itulah, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Bagian Keuangan telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Laporan Keuangan. Yang dilaksanakan pada hari Selasa tangggal 13 Februari 2018. Bertempat di Aula Hotel Vista Kota Bengkulu. dan diikuti oleh 30 orang peserta. Terdiri dari pegawai pada Kantor Kemenag Kota Bengkulu sebanyak 17 orang, pegawai pada KUA sebanyak 9 orang, dan pegawai pada madrasah sebanyak 4 orang.
Mengambil tema “Melalui Pembinaan Pengelolaan Laporan Keuangan Kita Tingkatkan Pelaporan Keuangan Secara Profesional dan Proporsional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu”. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Mukhlisuddin, SH.MA.
Dalam sambutannya, Beliau mengharapkan agar tujuan pembinaan ini agar para peserta dapat mengetahui dan memahami konsep dan kebijakakan teknis tentang pelaporan keuangan, dapat menjelaskan dan menerapkan teknis pelaporan keuangan, dapat menyusun laporan keuangan dengan baik, dan dapat membuat dan melaporkan laporan keuangan tepat waktu serta sesuai aturan yang berlaku dapat tercapai. (Popi)