Kemenag Kepahiang Wajibkan Satker Gunakan Absen Sidik Jari

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/1- Tahun kerja 2014, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berencana akan memberlakukan absen sidik jari bagi semua Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di jajaran Kemenag Kabupaten Kepahiang. Dari tahun sebelumnya, Kantor Kemenag Kepahiang sudah menggunakan absen sidik jari bagi karyawan dan karyawati sebagai uji coba dan percontohan. Selanjutnya, tinggal pengembangan dan penerapan bagi kantor KUA dan Madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Namun demikian, absen manual tetap diberlakukan sebagai pendamping absen sidik jari tersebut.

Menurut Kasubag Tata Usaha kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman S.Ag MM. Selain Berusaha memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan pelayanan yang prima pegawai kepada masyarakat, pegawai juga kita harapkan makin meningkatkan kedisiplinan dalam jam kerja sesuai aturan displin pegawai. Baik jam masuk kantor pukul 07:30, begitu juga dengan jam pulang kantor pada pukul 16:00 pada hari senin s/d Kamis dan 16:30 pada hari Jumat, sebagai konsekwensi lima hari kerja. 

Pemberlakuan ini tidak ada pengecualian, walaupun bagi sekolah dan kantor yang berada jauh dari pusat kota atau daerah pedesaan. Absen menggunakan sistim sidik jari ini, salah satu cara yang diharapkan bisa menjadikan pegawai makin disiplin terutama dalam hal jam kerja . Namun, kita tetap akan melaksanakan pembinaan mental, kinerja dan disiplin pegawai dengan berbagai kegiatan program pembinaan yang terpola.

Untuk mewujudkan sistim absen sidik jari bagi semua Madrasah dan KUA, sebenarnya ada beberapa kendala. Diantaranya tidak tersedianya aliran listrik pada sebagian Madrasah dan KUA tersebut dan keamanan alat tersebut bila ditinggal di kantor. 

Apalagi kantor KUA yang tidak ada penjaga kantornya. Bahkan empat kantor Balai Nikah yang belum definitif ( Balai Nikah Kecamatan Merigi, Balai Nikah Kecamatan Kabawetan, Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi dan Balai Nikah Kecamatan Muara Kemumu) yang belum memiliki kantor sendiri, dan yang paling utama menjadi kendala adalah belum terealisasinya semua usulan belanja modal Sidik jari Elektronik Tahun 2014 ini pada DIPA Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Dengan memberlakukan sistim absen sidik jari, disiplin pegawai akan bisa diterapkan. Karena akan dapat diketahui dengan baik jumlah kehadiran pegawai yang masuk kantor. Begitu juga akan diketahui akumulasi jumlah ketidak hadiran dalam satu tahun. Selain itu, sistim ini juga akan menunjang capaian kontrak kerja yang mereka buat untuk tahun 2014 ini sebagai aspek penilaian pegawai pada DP3.

Penulis: M.Ridwan/B


Editor : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA