Kepahiang (Inmas)- Madrasah Tsanawiyah Negeri 01 Kepahiang hari ini mendapatkan kesempatan untuk memperoleh Sosialisasi tentang KMA 184 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kurikulum K.13 dan Juknis Pembayaran Tukin 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi Kemenag Kabupaten Kepahiang yang dipimpin oleh Kasi Pendidikan Madrasah yaitu Ibu Rusiati,S.Ag . Acara ini diikuti oleh sekitar 28 orang terdiri dari unsur Tata Usaha, Kepala Madrasah, operator dan waka Kurikulum,yang merupakan perwakilan dari 5 Madrasah Tingkat MI dan MTs dan Madrasah Aliyah yang di laksanakan di ruang laboratorium IPA.
Kepala Sekolah MTs N. 01 Kepahiang menyampaikan adapun yang di sampaikan pihak Kemenag diantaranya Pertama Bahwa mulai TP 2020/2021 setiap madrasah khususnya MTs boleh menambahkan 6 jam tatap muka perkelas yang intinya bersifat inovatif dan menambah skill dan punya nilai ekonomis.
Materi yang kedua yaitu tentang teknis dan prosedur pencarian tunjangan kinerja guru berdasarkan peraturan yang terbaru yaitu Keputusan Dirjen Pendis N0 7201 Tahun 2019. Juga dijelaskan semua persyaratan.
Hal hal yang menyebabkan tidak bisa dibayar, hal hal yang menyebabkan tunjangannya dikurangi.Semoga semua penyampaian dari Tim Kemenag tersebut membawa pencerahan dan dampak positif bagi semua ASN Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Armizah, S.Pd,M.Pd