Kemenag Kaur Rapat Penentuan Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah dan MUI menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah jika di bayarkan dengan nilai tukar rupiah. Bertempat di Aula Kemenag Kaur, Jum`at (09/06).

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kaur H. Sipuan, Kabag Kesra Robi Antomi dan Ketua MUI H. Wahyu Datsi. Rapat dihadiri oleh 15 Kepala KUA dan Kepala Madrasah, pimpinan organisasi Islam, serta utusan dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kaur.

Hasil  rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan menjadi tiga bagian, sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi umat Islam. Bagi umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras paten, seperti rojo lele, manggis dan sejenisnya. Maka besaran zakat fitrah perorang jika digantikan dengan uang senilai Rp. 35.000,-. Kemudian untuk umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras IR, maka besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 25.000,-, sedangkan untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas rendah besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 22.000,-.

Adapun kesepakatan tersebut dituangkan kedalam berita acara yang di tanda tangani oleh Kepala Kemenag Kaur, Ketua MUI dan Pemerintah daerah yang diwakili Kabag Kesra. Selanjutnya berita acara tersebut akan disebarkan ke Masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Kaur melalui KUA Kecamatan.

Redaktur  : H. Rolly Gunawan, M.HI


TERKAIT

Wilayah LAINNYA