Kaur (Inmas) –-- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Rabu, (15/8), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan bimbingan pra nikah bagi 20 pasang calon pengantin (catin). Kegiatan bimbingan pra nikah dianggap penting, mengingat awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Panitia Penyelenggara Muslih melaporkan , kegiatan bimbingan pra nikah dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas di Kabupaten Kaur. Bimbingan Pra Nikah diikuti sebanyak 40 peserta atau 20 pasang calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri di 15 KUA Kecamatan se Kabupaten Kaur.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH ketika membuka kegiatan menyampaikan, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, menurutnya diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup.
Kakan Kemenag Kaur Zainal Abidin mengatakan, Pembatasan umur usia nikah yang di atur pada UU Nomor 1 tahun 1974 dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur. “Didalam Undang-undang tersebut diatur bahwa batas umur untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita” jelas Kakan Kemenag.
Ia menambahkan, sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi calon mempelai yaitu harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Selain itu, untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.
“Selain itu, bagi calon mempelai yang belum cukup umur harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan” pungkasnya.