Kemenag Kabupaten RL Sosialisaikan Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/12- Kepala Sub.Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs.Suhardihirol,M.Pd mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja (P2K) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peraturan kepala BKN No.1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan P2K PNS kepada semua kepala Madrasah, Kepala KUA dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada Senin tanggal 2 Desember 2013.

Suhardihirol menjelaskan penilaian kerja dan prestasi PNS selama ini menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS mengalami perubahan karena dengan adanya PERKA BKN No.1 Tahun 2013 menjadi P2K PNS. Adapun sistem penilaian PNS akan dibilai secara obyektif dengan pebikaian diantaranya sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier yang dititikberatkan pada sistem Prestasi Kerja secara objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, dan Transparan. Dengan demikian atasan langsung dapat memberikan penialaian berdasarkan hasil yang telah dikerjakan selama 1 tahun.

“DP3 yang selama ini digunakan untuk menilai pegawai sekarang mengalami perubahan menjadi P2K karena ada PERKA BKN No.1 tentang teknis penilaian pegawai dalam 1 tahun yang akan berlaku sejak 1 januari 2014 nanti” jelas Suhardihirol saat memberikan pemaparan hasil sosialisasi di Kantor Wilaiayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Ia juga menambahkan dalam pelaksanaan penilaian pegawai dibagi menjadi 2 kategori yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebesar 60 % dan prilaku kerja pegawai sebesar 40 % sehingga hasil yang dinilai mencapai 100 %. Adapun SKP yang di nilai meliputi kwantitas, kwalitas, waktu dan biaya jika menggunakan biaya anggaran. Sementatara prilaku kerja pegawai meliputi orientasi pelayanan, integrtitas, komitmen, kerjasama dan kepemimpinan bagi pegawai yang menjabat suatu jabatan tertentu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs.H.M.Ch.Naseh,M.Ed menerangkan sosialisasi PERKA BKN No.1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan P2K PNS sangat penting guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Dengan demikian setiap pekerjaan yang dilaksanakan selama 1 tahun dapat dipertangunggjawabkan berdasarkan hasil yang sudah dilaksanakan. Diharapkan kepada para pejabat agar menjelaskan kepada semua pegawai yang ada di satuan kerja masing-masing.

“Setiap peraturan dan perubahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus kita cepat merespon sehingga tidak ketinggalan, saya harap kepada semua pejabat dapat mensosialisasikan Perka BKN no.1 tahun 2013 yang akan berlaku tahun 2014 nanti kepada semua pegawai” harap Naseh setelah selesai melantik Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Penulis : Suandi/C
Editor : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA