Kemenag BU Siap Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penertiban Akta Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/6- Tingginya angka masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menikah namun belum memiliki Buku Nikah, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini dibuktikan dengan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan menganggarkan Dana di APBD Kab. Bengkulu Utara untuk kepengurusan 2000 Buku Nikah gratis.

Program itu tertuang dalam Rapat Penentuan Isbat Nikah, Rabu (18/6) di Ruang Pola Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan langsung oleh Assiten 1 Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Disampaikan Pak Assisten, Bawhasanya Pemda Kabupaten Bengkulu Utara akan memperioritaskan untuk kepengurusan Buku Nikah bagi masyarakat yang menikah dibawah tahun 1980, untuk itu dirinya sengaja mengundang Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Ketua Pengadilan Agama, Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Seluruh Camat dan Seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Utara selaku Pejabat yang terlibat secara langsung dalam permasalahan ini untuk bersama-sama membantu program yang telah direncakan oleh Bapak Bupati kita.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd sangat medukung dan membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan program tersebut.

Bustasar menyampaikan bahwa buku nikah merupakan identitas seseorang yang menyatakan bahwa dirinya telah melaksanakan pernikahan secara sah, baik secara agama maupun secara hukum. Buku Nikah juga mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat yang ingin berurusan dengan pemerintah. Salah satu contohnya bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, maka harus melampirkan foto copy buku nikah, jika tidak memiliki buku nikah maka wajib meminta suratketerangan dari Kementerian Agama.

Contoh lainya adalah saat ini, calon jemaah Haji yang akan membuat paspor, pihak Imigrasi Provinsi Bengkulu telah mewajibkan bagi calon jemaah haji untuk melampirkan Photocopi buku nikah sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Sambung Bustasar.

Untuk itu, dengan adanya program daripemerintah daerah ini, saya beserta rekan-rekan dari Kantor Urusan Agama (KUA) akan selalu siap demi terwujudnya Program dari Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Utara. Tutup Bustasar.

Penulis : Yudhistira/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA