Kemenag Benteng: Pendaftaran PAH Wajib Lengkapi Syarat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/1- Pada tahun ini 2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, akan menerima sebanyak 150 orang tenaga Penyuluh Agama Honorer PAH di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari jumlah 150 tersebut tentunya merupakan pembagian dari jumlah masing-masing kecamatan yang ada.

Para pelamar PAH dapat mengajukan lamaran dan permohonan mereka melalui Kantor Urusan Agama KUA dari kecamatan masing-masing. Namun dalam menyampaikan permohonan dan lamaran agar dapat melengkapi dan wajib melengkapi syarat-sayarat yang dibutuhkan.

Adapun sayarat-syarat tersebut misalnya Fhotocopy KTP, Ijazah terakhir dengan minimal pendidikan setara SMA, surat lamaran, serta menyertai surat keterangan dari tempat tugas di wilayah kecamatan masing-masing, itu dikatakan oleh Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamlus, MH, dihadapan para pelemar PAH di KUA Kecamatan Pagar Jati Senin kemaren lebih kurang pukul 14.00 Wib.

Disisi lain Kemenag Benteng meminta kepada Kepala KUA se-Benteng serta KUA pagar jati, sbelum menyampaikan laporan dan mendaftarkan para peserta PAH kepada Kemenag Benteng dalam hal ini melalui Kasi Bimas Islam, agar Kepala KUA melakukan pengecekan terlebih dahulu dimana tempat bertugas dari masing-masing pelamar. Apakah memang benar-banar bertugas atau hanya rekayasa saja, terangnya.

Penulis : Guntur **
Redakrur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA