Bengkulu Selatan (Inmas)- Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1441 H / 2020 M, Kementerian Agama Bengkulu Selatan menggelar rapat bersama tentang penetapan Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang. Rapat dihadiri antara lain oleh, Kabag. Kesra Bengkulu Selatan,An. Bupati Bengkulu Selatan, Ka.Kan.Kemenag Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim,M.HI, Ka. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Ketua Baznas, Ketua MUI, Ketua NU, Pimpinan Muhammadiyah, Kepala KUA dan Kepala Madrasah Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat digelar diruangan Aula Kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Selatan Senin (20/04).
Dalam kesempatan tersebut Kakan. Kemenag H. Arsan S. Ibrahim,M.HI menyampaikan bahwa disepakati bersama ada tiga tingkatan dalam pembayaran Zakat Fitrah tersebut, apabila diganti dengan uang maka besarannya sebagai berikut, pertama bagi yang mengkonsumsi beras kualitas rendah (usang dan sejenisnya) sebesar Rp. 23.000,-/jiwa, kedua bagi yang mengkonsumsi beras kualitas sedang (IR,Maniling,Ciglis,dan sejenisnya) sebesar Rp. 27.000,-/jiwa, ketiga Bagi yang mengkonsumsi beras kualitas super (raja lele dan sejenisnya) sebesar Rp. 35.000,-/jiwa. “Hal tersebut akan disampaikan kepada pengurus masjid/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di Bengkulu Selatan untuk menjadi bahan rujukan tentang besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan”, Ungkap H.Arsan.
Dalam hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Kab. Bengkulu Selatan “dari hasil rapat bersama kami memberikan himbauan kepada Umat Islam agar supaya membayar Zakat Fitrah lebih awal dari pada kebiasaan kita sebelum Idul Fitri, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membayar zakat Mal diharapkan untuk membayar diawal Bulan Ramadhan ini, kepada UPZ yang ada masjid agar menerima zakat fitrah dan zakat mal dari para muzakki kemudian juga menyerahkan kepada mustahiq agar lebih awal juga, supaya pemenfaatannya lebih tepat, karena kondisi yang saat ini menghindari perkumpulan, pembayaran zakat harus bergiliran, ditengah wabah covid-19 ini kepada masyarakat dihimbau untuk melakukan sholat taraweh di rumah bersama keluarga inti saja, dan sholat Idul Fitri tidak diadakan di masjid-masjid, lapangan-lapangan tapi dilaksanakan di masing-masing rumah dengan keluarga inti saja” ungkap Ketua MUI H.Muhamad Ali Nundiha.SH.
“Ormas Islam Muhammadiyah & NU mendukung sepenuhnya himbauan pemerintah & MUI bahkan organisasi kami jg mengluarkan himbauan untuk melaksanakan sholat taraweh, tadarus & idul fitri di rumah saja bersama keluarga inti” ungkap H. Amaludin.
“Saya selaku ka. Kemenag Bengkulu Selatan mengucapkan terima kasih pada MUI & Ormas Islam (Muhammadiyyah & NU) yang sangat mendukung Himbauan pemerintah ( Kemenag, maklumat Kapolri & MUI Pusat) semoga saja dengan kekompakan kita bersama & disiplin masyarakat wabah virus Covid- 19 segera berakhir. Mari kita sosialisasikan & Kami dari Kementerian Agama bersama Ka. KUA & PAI siap bergandengan tangan untuk mensosialisasikan SE Menag RI tentang panduan ibadah dimasa pandemik Covid-19 ini” tutup H. Arsan. (F41)