Kebut Input RUP TKDN, Kabag TU : Kerjakan Dengan Baik dan Tepat Waktu

BENGKULU (HUMAS) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengebut percepatan input data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan optimalisasi Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN).

Input digelar di Aula Kanwil, melibatkan puluhan Operator Satuan Kerja (Satker) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) se-Provinsi Bengkulu. Minggu, (17/4/2022).

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Drs. H. Hamdani.,M.Pd mewakili Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.I mengungkapkan, input digelar menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dalam rangka percepatan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan optimalisasi Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (14/4/2022) lalu.

‘’Selain itu tentu input ini digelar menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk mikro, usaha kecil dan koperasi,’’ ungkap Hamdani.

‘’Ini semua kita lakukan dalam rangka mensukseskan gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,’’ lanjut Kabag.

Dikatakan Hamdani, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada seluruh operator SIRUP agar pengimputan data ini harus berakhir paling lambat pukul 00.00 WIB dini hari.

‘’Mudah-mudahan dengan kerja ikhlas, semangat, sebelum pukul 00.00 WIB dini hari nanti, semua operator Satker telah menuntaskan pengimputan data ini,’’ katanya.

Namun demikian, Hamdani telah menegaskan kepada seluruh operator dalam menginput informasi rencana umum pengadaan barang/jasa pada masing-masing Satuan Kerja (Satker) untuk tidak boleh membuat kesalahan.

‘’Karenanya ketelitian seorang operator SIRUP dalam penginputan data sangat diperlukan. Jangan sampai gegabah, kerjakan dengan baik dan tepat waktu,’’ pinta Hamdani.

‘’Artinya operator tetap butuh koordinasi dan kerja sama dengan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA sebagai pelaksana program. Sehingga acuan dalam input Rencana Umum Pengadaan (RUP) nantinya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,’’ tuturnya.

Sementara itu mengutip laman Kemenag RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengingatkan semua unsur dan pelaku pengadaan untuk menggunakan produk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

‘’Kita dianjurkan untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai upaya untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi di negara kita,’’ ungkap Nizar saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dalam rangka percepatan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan optimalisasi Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (14/4/2022)

Nizar juga mengatakan bahwa  penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian Agama harus dilakukan secara teratur dan terukur dengan sistematika yang baik, sejak dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

"Kita wajib menetapkan batasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menyusun rencana proyek penggunaan produk dalam negeri dan membentuk tim P3DN, karena dengan ini kita dapat melakukan evaluasi terukur pada pekerjaan kita,’’ demikian Nizar. (Tatang)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA