Bengkulu (Informasi dan Humas), Selasa tanggal 26 Januari 2016, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Arfiansyah, S.Ag.M.Pd telah berkoordinasi tentang regulasi inpasing guru Bersama Tim dari Irjend Kemenag RI.
Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Bersama Tim dari Irjend Kemenag RI yang terdiri dari 2 orang. Diketuai oleh Bapak M. Baihaqi serta dihadiri oleh Kepala Seksi PTK Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu serta Operator EMIS Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Adapun regulasi inpasing guru yang dikoordinasikan diantaranya PP No. 74 tahun 2008 tentang regulasi inpassing, Permendiknas No. 47 Tahun 2007 tentang jabatan fungsional guru bukan PNS (Inpasing guru madrasah), Peraturan bersama Mendikbud dan Menag No. 57 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional guru bukan PNS dan Edaran Dirjen Pendis No. DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tentang review inpasing guru madrasah. (Popi)
Redaktur : H. Nopian Gustari