Ka.KUA Selupu Rejang Tolak Berkas Nikah Catin Tanpa NIK

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/9- Terhitung tanggal 1 September 2015 Kepala KUA Selupu Rejang memastikan akan mengembalikan berkas pemberitahuan kehendak nikah calon pengantin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan oleh KUA Selupu Rejang setelah disosialosasikan oleh Kepenghuluan sejak awal januari 2015.

Menurut Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI. MHI. KUA Selupu Rejang telah mendapatkan buku nikah seri terbaru tahun 2015 yang didalamnya terdapat NIK sehingga calon pengantin yang akan menyampaikan berkas nikahnya terlebih dahulu harus melengkapi dokumen kependudukan sebagai warga negara indonesia seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Akta Kelahiran dan sebagainya.

Menurut Ka. KUA ada beberapa nilai positif dengan diberlakukannya NIK pada buku nikah seperti dapat memvalidasi dokumen Catin, meminimalisir pemalsuan status, meminimalisir pemalsuan jenis kelamin, meminimalisir pemalsuan usia dan sebagainya.

Kepala KUA berharap dengan diterapkannya aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat yang akan menikah justru ini akan mempermudah catin, sehingga setelah menikah pengantin memiliki dokumen kependudukan yang Lengkap.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA