Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/12- Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. memandu pembacaan sigat taklik pada prosesi nikah massal yang digelar di halaman bank BRI cabang curup pada rabu (16/12).
Sebanyak 20 orang suami secara bersamaan mengikuti kepala KUA Selupu Rejang membacakan 4 janji sigat taklik dihadapan istri masing-masing.
Adapun keempat janji suami dalam sigat taklik tersebut adalah:
- Tidak akan meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut.
- Akan memberi nafkah wajib kepada istri.
- Tidak menyakiti badan atau jasmani istri.
- Tidak membiakan istri selama enam bulan atau lebih.
Mintarno berharap dengan dibacanya sigat taklik ini hak-hak istri akan terlindungi dan tujuan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah akan senatiasa cercapai oleh masing-masing pasutri.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari