Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/1- Sehubungan dengan telah disahkannya PERPU no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Daerah (PILKADA )Langsung oleh masyarakat , dan dimulainya tahapan Pilkada pada awal Februari 2014.
Untuk itu kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI melalui surat no: Kk.07.03.06/BA.00/21/2015 tanggal 21 januari 2015 menginstruksikan kepada Imam dan perangkat Agama di wilayah kerjanya untuk tidak menjadikan Masjid sebagai sarana Kampanye.
Hal ini perlu dilakukan karena dikhawatirkan jika Masjid dan Majelis Taklim dijadikan sebagai ajang kampanye maka nilai kesakralan Masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pengabdian kepada sang khalik akan terkontaminasi oleh nilai-nilai politik.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah, Ka. KUA menginstruksikan agar menjadikan Masjid sebagai sarana pemersatu umat, serta memakmurkan Masjid dengan kegiatan - kegiatan keagamaan seperti pengajian, kajian tafsir, kajian hukum, sarana belajar Al-Qur'an dan lainnya.
Ka. KUA juga menghimbau agar perangkat agama tidak terlibat dalam politik praktis baik sebagai tim sukses, tim keluarga, saksi calon bupati atau gubernur termasuk turut serta berkampanye baik secara terbuka maupun tertutup.
Penulis : Humas KUA SR/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari